/* google analytics */

asuransi kecelakaan, pengertian dan manfaat

| Minggu, 11 Juli 2010
1. Pengertian Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

2.Asuransi Kecelakan Pribadi dan Akibat-akibatnya
 Pengertian Asuransi Kecelakaan Pribadi
Asuaransi kecelakaan pribadi adalah sebuah asuransi yang memberi perlindungan atau proteksi kepada orang yang memeberi polis jasa asuransi terhadap bahaya atau resiko kecelakaan yang menyebabkan:
a) Kematian (death)
b) Cacat tetap (permanaent disablement)
c) Cacat sementara(temporary disablement)
d) Biaya perawatan dokter dan pengobatan (medical treatment expenses)
 Pengertian Kecelakaan dan Akibatnya
Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, datang dari luar diri tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.



3. Hal- hal yang Termasuk dan yang Tidak Termasuk Kecelakaan

1. Hal yang Dianggap Sebagai Kecelakaan
a. Keracunan dalam bentuk yang mendadak karena masuknya gas dan/uap yang mengandung racun kedalam tubuh dengan pengecualiaan keracunan yang diakibatkan oleh tertangung menggunakan dengan sengaja obat-obat bius atau zat-zat lain yang dapat menimbulkan akibat-akibat yang merusakkan dengan sengaja mempergunakan obat-obatan dalam arti kata yang luasnya.
b. Penularan karena masuknya zat-zat yang mengandung kuman-kuman penyakit sebagai akibat dari jatuhnya tertanggung kedalam air/kedalam zat cair atau pada zat padat lainya dengan tidak sengaja.
c. Akibat mala petaka yang dapat secara mendadak dari luar, seperti: karam kapal, pendaratan darurat, keruntuhan, tabrakan kendaraan bermotor.
 Juga Dianggap Suatu Kecelakaan.
d. Bila tertanggung tanpa adanya unsur-unsur kesalahan pada dirinya bagaimanapun bentuk dan sifatnya menderita cacat jasmani atau meninggal sebagai akibat tindakan penganiayaan atau penyerangan yang dilakukan pihak lain.
Ketentuan ini tidak berlaku sehingga maskapai tidak berkewajiban mengganti rugi atas akibat-akibat itu, apabila penganiayaan dan/atau penyerangan itu;
i. Dilakukan oleh pihak/mereka yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kepentingan dalam pertanggungan dalam kecelakan diri ini.
ii. Dilakukan oleh pihak lain berhubungan adanya unsur-unsur kesalahan pada diri tertanggung, bagaimanapun bentuk dan sifat kesalahan sehingga kesalahan itu menjadi sebab dari timbulnya penganiayaan atau penyerangan tersebut.
e. Masuknya kuman-kuman penyakit secara segera atau kemudian kedalam luka yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan dengan ketentuan bahwa sifat dan letak dari pada luka itu dapat ditentukan secara ilmu kedokteran.
f. Tambah parahnya keadaan sebagai akibat dari pengobatan yang dilakukan oleh atau atas perintah seorang dokter dan bukan karena inisiatif tertanggung atau orang-orang yang berkepentingan dalam pertanggungan ini.

2. Hal yang Tidak Termasuk Kecelakaan
Yaitu masuknya penyakit seperti malaria, tifus, sampar, dan penyakit tidur karena gigitan serangga.
 Yang Dikecualika Antara Lain:
a. Mengendarai sepeda motor jika asuransinya tidak ditutup secara khusus.
b. Turut serta dalam perlombaan lintas udara.
c. Sebagai petinju , pegulat dan mendaki gunung(di atas 2500 m)
d. Dengan sengaja melakukan kejahatn atau turut dalam kejahatan.
e. Sebagai anggota aktif angkatan bersenjata
f. Perang
g. Reaksi inti atom
h. Melakukan bunuh diri dengan sengaja
i. Untuk tertanggung wanita, yang disebabkan seluruhnya atau sebagian oleh kelahiran atau kehamilan

4. Manfaat Asuransi Kecelakaan
1. Memberikan santunan kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia akibat dari suatu kecelakaan.
2. Memeberikan santun ansuransinya apabila tertanggung menderita cacat tetap selamanya karena suatu kecelakaan.
3. Membantu dan mengganti biaya perawatan dan pengobatan atas tertanggung karena mendapat kecelakaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲